Regulasi / Kebijakan
Perubahan
Pada 25 Maret 2025 telah diundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (PSE Lingkup Publik) yang mengatur penyelenggaraan nama domain instansi pemerintah (go.id dan desa.id). Nama domain desa.id didaftarkan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Ketentuan dan Biaya
- Nama domain terdiri dari minimal 3 (tiga) karakter dan maksimal 63 (enam puluh tiga) karakter (huruf, angka, tanda minus/penghubung).
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan serta harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HAKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Jika dianggap perlu Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
- Biaya per tahun sebesar Rp 50.000,- (ditambah PPN 11%). Khusus nama domain desa.id dibebaskan untuk tahun pertama.
Persyaratan
- Surat Permohonan Nama Domain .desa.id dari Pejabat Instansi atas nama bupati/walikota kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
- Dasar hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa di kabupaten/kota.
- Surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran Nama Domain Pemerintah Desa pada Pejabat Nama Domain.
- Surat penunjukan Pejabat Nama Domain (minimal setingkat Administrator atau JF Ahli Madya).
- Kartu aparatur sipil negara Pejabat Nama Domain pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Contoh format Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk pemerintah desa:
- Surat Permohonan Domain Desa
- Surat Kuasa Domain Desa
Catatan:
Siapa yang melakukan pendaftaran domain desa.id ini? Sesuai petunjuk dan dasar pemberitahuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025. Yang mengajukan pendaftaran domain desa.id adalah pemerintah kabupaten/kota setempat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Artinya, desa berkoordinasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk mengajukan domain desa.id dengan memberikan Surat Kuasa Domain Desa.