Beranda Informasi Template Paper

Template / Format Paper

Senin, 2 Juni 2025  |   Sudah 339x Dibaca


Share:

Regulasi / Kebijakan

Perubahan

Pada 25 Maret 2025 telah diundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (PSE Lingkup Publik) yang mengatur penyelenggaraan nama domain instansi pemerintah (go.id dan desa.id). Nama domain desa.id didaftarkan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.

Ketentuan dan Biaya

  • Nama domain terdiri dari minimal 3 (tiga) karakter dan maksimal 63 (enam puluh tiga) karakter (huruf, angka, tanda minus/penghubung).
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan serta harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HAKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Jika dianggap perlu Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
  • Biaya per tahun sebesar Rp 50.000,- (ditambah PPN 11%). Khusus nama domain desa.id dibebaskan untuk tahun pertama.

Persyaratan

  • Surat Permohonan Nama Domain .desa.id dari Pejabat Instansi atas nama bupati/walikota kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  • Dasar hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa di kabupaten/kota.
  • Surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran Nama Domain Pemerintah Desa pada Pejabat Nama Domain.
  • Surat penunjukan Pejabat Nama Domain (minimal setingkat Administrator atau JF Ahli Madya).
  • Kartu aparatur sipil negara Pejabat Nama Domain pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

    Contoh format Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk pemerintah desa:
    Surat Permohonan Domain Desa
    Surat Kuasa Domain Desa
     

Catatan:

Siapa yang melakukan pendaftaran domain desa.id ini? Sesuai petunjuk dan dasar pemberitahuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025. Yang mengajukan pendaftaran domain desa.id adalah pemerintah kabupaten/kota setempat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Artinya, desa berkoordinasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk mengajukan domain desa.id dengan memberikan Surat Kuasa Domain Desa.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital - https://domain.go.id

Jadwal Kegiatan


Jadwal & Agenda

Berikut jadwal kegiatan Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat

  • Acara / Kegiatan
    14 Januari 2026 - 14 Januari 2026
  • Pendaftaran
    13 Oktober 2025 - 31 Desember 2025
  • Pengumuman Abstrak Diterima
    20 Oktober 2025 - 31 Desember 2025
  • Pengumpulan Full Paper
    21 Oktober 2025 - 7 Januari 2026
  • Pembayaran
    21 Oktober 2025 - 12 Januari 2026